Polres Inhu Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu

Rabu, 10 Juni 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Inhu Berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu, (06/06/20). Diantara 2 orang tersangka salah satu diantaranya diduga seorang horoner puskesmas Sipayung. Tersangka,bernama NA (24) seorang pengangguran yang beralamat di jalan Nara Singa Kl Kampung Dagang Kec Rengat, Sedangkan tersangka ke dua bernama ADI (31) di duga seorang Honorer Puskesma. Penangkapan di lakukan di jalan sultan Gang Sari Tuan, Kel Kampung Dagang kecamatan Rengat, Sabtu, (06/06/20). Adapun Informasi tersebut Berawal dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Sultan Gang. Sari Tuan Kel.Kampung Dagang Kec. Rengat Kab.Inhu. Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L.Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Keta Ren S. dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 17.30 wib team berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana (TP) Peyalah gunaan peredaran gelap narkoba yang di duga dilakukan oleh para tersangka. Adapun Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, 2 (dua) bungkus plastik di duga Narkotika jenis sabu bruto 0,30 gr 1(satu) unit HP Samsung Hitam.Peralatan hisap sabu.dan Tersangka masih di tangani Polres Indragiri Hulu untk menindak lanjut tersangka. (Tupang)