Sekdaprov Riau Sampaikan Perkembangan RTRW kabupaten/Kota Provinsi Riau

Kamis, 18 Juni 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menyampaikan perkembangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) untuk RTRW kabupaten kota. "Yang telah diperdakan tadi juga disampaikan ada Kabupaten Siak, Dumai, pelalawan, dan Rokan Hulu, dan kampar," jelasnya saat penyampian perkembangan RTRW secara Virtual di RCC Gedung Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/6/2020). Lebih lanjut ia menyampaikan, RTRW yang belum di-Perda-kan kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi ini sudah diingatkan kepada kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan terkait dengan RTRW. Ia juga mengingatkan, karena ini sudah berlangsung lama sampai hari ini belum. "Ini yang terus diingatkan kepada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk RTRW," ujarnya. Yan Prana Jaya menjelaskan, untuk RTRW dalam proses penetapan Perda itu baru kota Pekanbaru saat ini masih dalam proses pencernaan rancangan peraturan daerah pasca validasi dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Selanjutnya, saat ini telah diagendakan juga pleno hasil evaluasi Provinsi untuk RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti rencana kita tanggal 23 Juni 2020 untuk kabupaten kota yang belum memiliki Perda RTRW Provinsi Adapun Pemerinah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri, ungkapnya, telah menyurati kabupaten/kota yang belum membuat Perda tersebut pada tanggal 11 November 2019 yang lalu dan 19 Maret 2020 untuk segera mengambil langkah-langkah strategis pasca percepatan untuk legislasi. Untuk KLHS RTRW yang telah divalidasi ada sekitar 5 kabupaten/kota yaitu Pelalawan, Kampar, Siak, Dumai, dan Rokan Hulu. "Yang masih dalam tahap perbaikan ada Kabupaten Indragiri Hulu, kuantan Singingi dan kota Pekanbaru," terangnya. Ia menegaskan, untuk kabupaten kota yang belum mengajukan permohonan validasi KLHS RTRW yaitu Bengkalis. Untuk di Bengkalis ini, lanjutnya, harus diingatkan kembali karena Bengkalis nih masih banyak yang belum. Sementara itu, RDTR Kabupaten Siak yang saat ini dalam tahap pembahasan di DPRD untuk rekomendasi diharapkan dalam minggu depan sudah diselesaikan untuk rekomendasi Gubernur. "Pemerintah Provinsi telah menyurati kabupaten/kota untuk segera memproses registrasi RDTR di bulan Maret," pungkasnya (Mcr/Sur)