TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Satres Narkoba Polres Inhil amankan dua orang warga Tanjab, Yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, Tembilahan, Sabtu, (20/06/20) Pada hari Jum'at 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 wib Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Pelaku di ketahuai merinisial "H" (25) seorang laki laki Yang bertempat tinggal di Kec.Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi. "R" (39) seorang laki laki yang bertempat tinggal Kec.Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi. penangkapan berawal Pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 18.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai di pelabuhan Lasdap di jalan Jl. Jenderal Sudirman membawa Narkoba. Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat, pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap "H" bersama-sama dengan temannya "R" yang pada saat itu sedang berdiri di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadao keduanya, dari hasil penggeledahan terhadap "H" Dan "R" ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu. Kemudian "H" bersama temannya "R" beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti Yang di temukan di saat pengeledahan "H" 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening Les Merah dengan dibalut lakban warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna hitam Uang tunai Rp.60.000,- (enam puluh ribu 1 (satu) Handphone Samsung warna Hitam, Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). di ketahui Total berat keseluruhan Barang bukti shabu "H" 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram.