
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Teguh Setyabudi saat menjadi pemateri dalam Webinar ASN Berintegritas dan Berkinerja Tinggi pada Era New Normal yang digelar secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (25/6/20). "Melalui SE tersebut seluruh ASN beradaptasi dengan rencana perubahan tatanan normal baru pada situasi pandemi Covid-19," katanya. Teguh menyebutkan dalam SE tersebut ada penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Kepala BPSDM Kemendagri itu menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui ASN dalam sistem kerjanya selama pandemi diantaranya pertama, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan. "Penyesuaian sistem kerja ini dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dan pengaturan lokasi kerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WHO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (work from home/WFH)," sambungnya. Kedua, dukungan sumber daya manusia aparatur. Lanjutnya, ini bisa dilihat melalui penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Ketiga yakni dukungan infrastruktur. Disampaikan Teguh, dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. "Perlu juga penyesuaian lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328.2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa situasi pandemi," tuturnya. (MCR/NV)