TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memprioritaskan kabupaten/kota yang masih berstatus zona merah. Status zona merah menandakan penularan virus corona di suatu daerah masih beresiko tinggi. "Penekanan Pak Presiden ke depan, gugus tugas bersama dengan gugus tugas provinsi untuk memprioritaskan 57 kabupaten kota dengan tingkat risiko yang masih tinggi," kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo usai rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). Menurut Doni, jumlah wilayah zona merah COVID-19 sudah menurun drastis dalam sebulan terakhir. Pada 1 Juni lalu, masih terdapat 108 kabupaten/kota yang merupakan zona merah. Oleh karena itu, pemerintah akan terus fokus menurunkan jumlah wilayah zona merah ini. Menurut Doni, pemerintah akan mengerahkan lebih banyak personel TNI dan Polri ke 57 kabupaten/kota tersebut untuk memitigasi terjadinya penularan lebih luas. Gugus tugas di tingkat daerah juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, dan juga antropolog untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahaya COVID-19 dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Para tokoh agama dan praktisi tersebut diharapkan mampu menemukan solusi yang tepat agar masyarakat di daerah bisa memahami bahaya virus corona dan bis mencegah penularan. "Zonaisasi ini sangat tergantung dari tingkat kepedulian bersama, tidak cukup hanya gubernurnya atau bupati atau wali kotanya," ucap Doni. Berikut daftar 57 kabupaten/kota zona merah Covid-19: Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kota Medan Kota Binjai Sumatera Selatan Kota Palembang Sulawesi Utara Kota Tomohon Kota Manado Minahasa Utara Sulawesi Tenggara Buton Sulawesi Selatan Gowa Kota Makassar Papua Kabupaten Jayapura Kota Jayapura Nusa Tenggara Barat Kota Mataram Maluku Utara