Kasus Dugaan Pemukulan Zulkifli di kenal (DATUK), Akhirnya Sampai Ke Pengadilan Negeri Indragiri Hulu

Sabtu, 25 Juli 2020

TRANSMEDIARIAU.COM Persidangan di pengadilan negri rengat Jumat 24 juli 2020 ,sidang di hadiri oleh korban dan pelaku penganiayaan. Korban menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan pemukulan terhadap Zulkifli yang bekerja sebagai Petani ,dalam sidang saksi menyebutkan "menyaksikan tetapi untuk melihat pemukulan saya hanya melihat ayunan tangan tersangka dan karna takut saya langsung pergi"ungkap supri. Di tambah keterangan oleh Ardyansyah "saya melihat ada keributan tetapi saya tidak melihat ada kontak fisik pada saat tersangka menarik baju korban,korban tidak melakukan perlawanan, Tetapi tersangka menyanggah tidak adanya pemukulan berdasarkan pernyataan tersangka "tangan saya sakit saya turun dari hartop dan menarik baju datuk zulkifli ,dan saya hanya mendorong korban. Hakim ketua oleh Petrus Arjuna Sitompol,SH dalam putusan Sidang tersangka Supyedy terjerat Hukuman pasal 352 KUHP tentang penganiayan ringan dan tidak menyebabkan aktifitas korban terganggu dengan percobaan 3(tiga) bulan penjara dan denda RP 450.000 (**).