Direktur IMD Raja Adnan Sebut Kasmarni Besar Kemungkinan Jadi Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - PEKANBARU- Raja Adnan Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) menilai, Kasmarni Istri Tersangka Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin, tidak ada alasan tidak memproses kasuh hukum terkait aliran dana sebesar Rp 23, 6 milyar ke dalam rekeningnya dari dua orang pengusaha sawit. Apa lagi dalam statusnya sebagai ASN. Menurut Raja Adnan, aparat harus proaktif mengusut tindak pidana tersebut. "Tidak ada alasan Kasmarni tidak di proses hukum, jika hal tersebut tidak diproses segera maka kita patut menduga penyidik kasus tersebut telah keciprat uang korupsi dari Kasmarni," kata Raja Adnan. Menurut Raja Adnan, dari fakta persidangan besar kemungkinan Bakal Calon Bupati Bengkalis tersebut akan jadi tersangka. Sebagai mana diberitakan, dalam sidang pertama kasus korupsi Amril Mukminin dua pekan, Amril Mukminin, dalam dakwaan jaksa, Amril diduga menerima suap Rp5,2 miliar dan istrinya Kasmarni Rp23,6 miliar. Uang tersebut berasal dari dua pengusaha sawit baik diterima secara tunai mapun melalui rekening pribadinya. Sidang itu berlangsung secara virtual, yang mana Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Franky Pangaribuan SH berada di gedung Merah Putih Jakarta sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6). Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode hingga Bupati Bengkalis di awal 2016. Jumlahnya mencapai puluhan miliar yang diterima secara bertahap. (rls)