Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan

Senin, 31 Agustus 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL- Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus penganiayaan Penyiraman air keras didepan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan. Telah resmi di tetapkan sebagai tersangka 3 orang pelaku berinisial JA, BS dan FP dalam Kasus tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras di ungkap oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum di dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK pada press confrence, Senin (31/08/2020) pagi. "Pelaku menyiram korban menggunakan cairan asam sulfat, sehingga wajah korban mengalami luka bakar dibagian wajah dan bagian bahu korban ," sebut Kapolres Inhil. Lanutnya, kami sudah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa tahanan di Mapolres Inhil. Korban yang teraniaya bernama Beni Ismail (43), sedangkan pelaku terdiri dari JA (39 tahun), BS (22), dan FP (20). Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menyiramkan Cairan Asam Sulfat (Air Keras) untuk melukai korban pada (31/06/2020). "Motif pelaku melakukan aksinya karna dendam dan hutang piutang, dan FB manjanjikan Uang Imbalan Kepada JA dan BS Jika Berhasil Melakukan tidak Pidana Tersebut," ujarnya kapolres kepada Awak media. Adapun barang bukti yang berhasil di lakukan penyelidikan yakni berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu Yang masih melekat bekas penyiraman Tersebut, beberapa Pecahan kaca botol, serta 1 unit sepeda motor merek beat streat dengan nomor polisi BM 6175 GAF. "Atas perbuatannya, 3 (tiga) orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 354 ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutup Kapolres Inhil.   Editor : Safarudin