Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Amankan Seorang WNA dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Kamis, 03 September 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Press Release terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian dengan memberikan data Yang tidak sah atau keterangan Yang tidak benar untuk pemperoleh dokumen perjalanan republik indonesia, selasa, (01/09/20). Deni Haryadi, Kasi Lalulintas Keimigrasian sekaligus ketua tim penyidik Imigirasi Kelas II TPI Tembilahan menyebut bahwa pelaku Tindak Pidana Keimigrasian tersebut merupakan seorang pengusngsi UNCHR yang berkewarganegaraan Myanmar. "Tersangka dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut adalah berinisial K alias AK (40) yang merupakan pengungsi (refugee) warganegara Myanmar," tuturnya. Lanjutnya, Deni menjelaskan bahwa Tersangka dikenakan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 126 huruf C Undang- Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri dan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 Rupiah," Jelasnya. Tambahnya, Deni menyebut bahwa Latar belakang/modus yaitu tersangka K alias AK ingin memiliki Dokumen Perjalanan RI sementara status yang bersangkutan adalah pengungsi (refugee) WN Myanmar dan bukan WNI. "Kejadian tersebut terjadi pada tanggal (23/07/2020), K alias AK dan istrinya R alias SR (32) didampingi oleh seorang WNI dengan inisial Z melakukan permohonan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dengan melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran masing- masing," ungkap Deni Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa saat kejadian, Petugas loket merasa curiga bahwa K alias AK dan istrinya R alias SR bukanlah WNI, selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman. "Berdasarkan hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, diduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh K alias AK," Jelasnya. Selain itu, Deni menyebut bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Imgirasi Kelas II TPI Tembilahan yang didampingi oleh Korwas PPNS Polres Indragiri Hilir, di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan pada hari Selasa, (01/09/2020), disimpulkan bahwa telah ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pindana Keimigrasian yang dilakukan oleh K alias AK. "Oleh Karena itu, Terhadap dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh K alias AK ditingkatkan ke tahap Penyidikan," Ungkapnya. Terakhir, Deni menjelaskan bahwa Terhadap terlapor atas nama R alias SR tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atas dasar kemanusiaan dan rasa keadilan karena mengingat yang bersangkutan memiliki 4 orang anak dibawah umur yang masih membutuhkan perawatan dari ibunya. "Oleh sebab itu, R alias SR dan keempat anaknya akan kami limpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk penanganan lebin lanjut terkait dengan status pengungsinya," Paparnya.