Polsek Tapung Hulu Menangkap Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Sapi

Ahad, 27 September 2020

TRANSMEDIARIAU.COM, TAPUNG HULU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sapi. Kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena tertangkap tengah melakukan pencurian sapi, di Areal Perkebunan Afdeling VIII Kebun Sei Kencana PTPN-V Desa Senama Nenek. " Kedua tersangka kasus pencurian sapi yang kita amankan saat ini adalah KY alias K (44) dan WI alias D (38), keduanya adalah warga Dusun Mahoni Desa Rimba Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," ujar Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, Sabtu (26/9/2020). Selain mengamankan kedua pelaku kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti sapi jenis branggus, seutas tali tambang, pisau sangkur, 8 bungkus garam kasar, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku. Try mengungkapkan, kejadian itu berawal pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Aroziduhu Ndruru (pelapor) ditelpon oleh Imam Sihombing (saksi) bahwa sapi milik Aroziduhu terikat di pokok sawit, kondisi leher terikat dan hidung sapi tersebut berdarah. "Mendapat kabar itu Aroziduhu (pelapor) langsung ke lokasi dan mendapati sapinya dalam keadaan terikat di poko sawit, sebelumnya sapi tersebut tidak pernah diikat oleh pelapor," kata Try. Mendapati hal itu kata dia, pelapor dan warga sekitar curiga karena sebelumnya memang ada terlihat 2 orang yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi, kemudian pelapor bersama warga mencari kedua orang tersebut namun tidak ditemukan. "Saat pelapor bersama saksi istirahat tiba-tiba mereka melihat kedua orang yang dicurigai itu melintas dengan mengendarai sepeda motor mengarah ke Afdeling V Terantam. Kemudian pelapor segera menelpon temannya di Afdeling V Terantam agar orang dicurigai itu diamankan karena mereka lari mengarah keluar kebun dengan kecepatan yang kencang," terang dia. Lanjut dia, tidak berapa lama pelapor mendapat informasi bahwa kedua orang dicurigai itu telah diamankan, selanjutnya pelapor bersama saksi menuju Afd V Terantam dan melihat terduga pelaku telah diamankan warga. Tidak lama berselang sebut dia, anggota langsung mengamankan terduga pelaku atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. "Hasil interogasi terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda, namun 2 orang lagi temannya telah melarikan diri," ungkap Try. "Saat ini kedua tersangka telah diamankan diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.