TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Indragiri (PERUMDA TI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan penyesuaian tarif terhadap pelanggan PDAM.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Inhil Nomor. Kpts.325/IV/HK-2021, pertanggal 20 April 2021 tentang penetapan tarif air minum PERUMDA TI Kabupaten Inhil.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur PDAM, Ahmad Hafiz menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan mulai per 1 Juni tahun 2021 mendatang, hal itu sudah diatur didalam Permendagri," ujar Ahmad Hafiz, Sabtu (8/5/2021) sore di Kantor PDAM Inhil.
Tidak hanya itu, Hafiz juga menyebutkan bahwa tarif denda juga akan dinaikkan pada bulan yang sama.
"Pada bulan Juni mendatang tarif denda PDAM juga dinaikkan dari Rp 5000 menjadi Rp 20.000/bulan," ucapnya.
Direktur PDAM Tirta Inhil ini menyebutkan bahwa di beberapa tempat yang kurang baik airnya belum dinaikkan.
"Yang mana kualitas airnya kurang, kami tidak naikan dulu. Dilakukan perbaikan dulu sampai airnya bagus baru di naikan," sebutnya.
Kemudian Hafiz menuturkan saat ini ada 7 cabang yang mati, di tahun 2022 akan diupayakan untuk menghidupkan kembali.
"Dari 7 tersebut diantaranya Pulau burung Kota baru, Sungai piring, Sapat, dan Mandah," ucapnya.
Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Inhil untuk hemat dalam menggunakan air.
"Kami menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak telat membayar tarif PDAM dan kamu juga menghimbau agar masyarakat tetap berhemat dalam menggunakan air," pungkasnya.