Poto saat penerimaan bakal calon Kades
TRANSMEDIARIAU.COM - Proses Pendaftaran Kepala Desa Belimbing kecamatan Batang Gansal Inhu di duga kurang Profesional Panitia pilkades pasalnya di berbagai bakal calon terdapat ada dugaan hubungan keluarga ke pihak panitia.
Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD ), tidak di bolehkan menerima bakal calon kepala desa yang ada berhubungan dara langsung ke panitia.
Jelas di katakan Plt .Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Hj.Yenni Elita Selasa,(13/7-2021)
" Sebab azas pilkades itu adalah langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil sebagaimana di atur pasal 35 ayat ( 2 ) dalam Permendagri 112 Tahun 2014," Jelasnya ke pihak media.
Terkait dugaan yang di sampaikan masyarakat desa belimbing ke pihak media ber isinial SN (45) meyampaikan ke pihak media.
"Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di duga melanggar aturan pasalnyadi ketahui peserta yang mendattar sebanyak delapan orang, tiga peserta ada hubungan darah (keluarga) ke panitia," sebutnya ke media transmediariau.
Dengan informasi yang ada Hj.Yeni berharap kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa (BPD) dan kepada ketua Badan Permusyawarahan panitia pilkades yang ada di desa belimbing
yang masih ada hubungan darah, silahkan lakukan pergantian sebelum penetapan calon kades, tegasnya
Sebelumnya Ketua BPD Desa Belimbing, Roni membenarkan adanya delapan berkas peserta yang telah di terima Panitia Pilkades yang ingin ikut untuk bakal calon,sebutnya ke media saat di konfirmasi senin 12 juli.
Soal adanya isu diantara bakal calon ada berhubungan darah langsung dengan panitia, di tunggu saja hingga batas waktu terakhir penjaringan. Artinya dalam penjaringan semua bakal calon ini, pihak BPD tetap mengawasi kinerja panitia, agar tetap mematuhi sesuai ketentuan yang ada.”tutup yeni.
Terkait adanya temuan indikasi pelanggaran rambu-rambu dalam penjaringan bakal calon yang berhubungan darah langsung, panitia harus mengganti sebelum penetapan.
Bukan panitia yang berhubungan darah langsung itu mundur, Sebab tahapan proses penjaringan telah di ujung. hal tersebut di nilai telah mencederai rasa adil bagi calon lain hal sebelum penjaringan berlangsung."ujar Frasetia salah satu pemerhati masyarakat ini menutup.
penulis: tpng