Polsek lirik lakukan Patroli Yustisi dan Sosialisasi Sesuai Perbup Nomor 63 tahun 2020.

Selasa, 03 Agustus 2021

TRANSMEDIARIAU.COM INHU Polsek Ririk tingkatkan Patroli razia yustisi dan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan (prokes) untuk menekan peyebaran Covid-19 sesuai aturan penegakan peraturan Bupati (Perbub) nomor 63 tahun 2020.

Patroli razia dan sosialisasi di laksanakan polsek lirik terhadap masyarakat di beberapa titik yang rawan melanggar prokes seperti di warung kopi di pasar dan di tempat usaha lainnya yang rentan tempat berkerumun warga di katakan Humas Polres Aipda Misran Selasa 3 ,Agustus di ruang kerjanya.

"Saat operasi yustisi di Lirik, belasan warga pelanggar Prokes terjaring," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres.

Lebih rinci Misran menjelaskan, belasan warga pelanggar Prokes yang terjaring tersebut diberi beberapa jenis sanksi, diantaranya teguran lisan sebanyak 18 orang, teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Prokes lainnya 1 orang.

"Operasi ini berjalan lancar, aman dan tertib serta selalu mengedepankan Prokes, bahkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ucap Misran menutup wawancara.

Penulis. Tupang.