Berikut Modus Penipuan Digital di Media Sosial

Ahad, 21 November 2021

TRANSMEDIARIAU.com - Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kabupaten/Kota dari Aceh hingga Lampung. 

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital.

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, MSi dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang LINDUNGI DIRI DARI PENIPUAN DI RUANG DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session, Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Nur'annafi Farni Syam Maella, MIKom sebagai Dosen Unitomo mengatakan, menipu para korban dengan berbagai modus secara daring yang memanfaatkan seluruh aplikasi dan platform yang tersedia. Modus penipuan digital di media sosial antara lain, penipuan harga diskon barang atau produk yang ditawarkan, identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif, ketidaksesuaian, barang atau produk yang diterima dengan yang dipesan. 

"Jenis modus penipuan online diantaranya, phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Tips dan triknya, yaitu menjaga informasi pribadi, jangan memberikan kode OTP, jangan mudah tergiur dengan hadiah yang ditawarkan, tidak mentransfer ke rekening pribadi, dan hanya percaya informasi dari situs yang resmi," terang Nur'annafi Farni Syam Maella.

"Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. Tantangan digital dalam perspektif bisnis antara lain, cyber security, persaingan yang semakin ketat, pembangunan SDM, dan ketersediaan akses internet yang mumpuni," kata Recky, SE MM sebagai Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Unisi.

Sedangkan menurut Arie A. Supriadi, SH sebagai Advokat mengatakan, era reformasi merupakan era dimana ruang publik seakan menjadi bebas dan tanpa batasan kran informasi seakan dibuka tanpa henti. Saling memberikan pendapat adu argumen di halaman beranda sosial media miliknya bahkan orang lain sekalipun menjadi hal yang bukan tabu lagi. Semua orang bisa mengekspresikan apa saja yang ada dalam pikirannya. 

"Di sisi lain hal negatif menyertai, caci maki, sumpah serapah, cemoohan, hujatan bahkan fitnah yang penuh kebohongan seringkali memenuhi beranda sosial media," lanjutnya.

"Cara dalam menyampaikan pendapat di ruang digital diantaranya, menghindari opini yang provokatif, kenal informasi secara detail, berfikir mendalam terhadap pendapat yang akan dipublikasi, dan atitude," ungkapnya.

Key Opinion Leader oleh Dio Hapsari sebagai Influencer menambahkan, lindungi diri kita agar bisa melindungi orang-orang sekitar kita. Terutama dari maraknya penipuan di ruang digital yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.