TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu (Inhu) Hendrizal memimpin rapat mediasi antara masyarakat Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dengan PT. Arvena Sepakat di Ruang Rapat Thamsir Rachman Lt. 4 Kantor Bupati, Selasa (14/12/21).
Mediasi dilaksanakan terkait tuntutan masyarakat desa Aur Cina kepada PT. Arvena Sepakat yang tidak memenuhi kewajibannya membuat kebun plasma.
Ketua umum LIMPAN, Umar Gaho sebagai Lembaga yang dikuasakan masyarakat Desa Aur Cina mengatakan berdasarkan perjanjian bersama masyarakat dengan perusahaan tahun 1998, disepakati bahwa perusahaan bersedia membuatkan kebun plasma sebesar 10 persen dari luas HGU. Namun hingga setakat ini perjanjian tersebut belum terealisasi.
Tetapi, PT. Arvena Sepakat mengklaim telah melaksanakannya melalui pola kemitraan seluas 677 Ha di luar areal HGU yang hasilnya tidak bisa dinikmati semua masyarakat desa Aur Cina.
Terkait dengan itu, Umar Gaho meminta penjelasan kepada instansi terkait yang berkompeten apakah kebun plasma yang yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus dari dalam HGU atau bisa juga dari luar HGU seperti yang diklaim perusahaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Pertanian dan Perikanan Paino menjelaskan bahwa sesuai Permentan No. 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.
Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membangun pola kemitraan seluas 677 Ha.
Sementara itu, Sekda Hendrizal menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KUD Sawit Sepakat Jaya dengan PT. Arvena Sepakat sehingga nama-nama masyarakat yg mendapat pola kemitraan sudah ditentukan dan tidak akan ada penambahan warga penerima yang baru.
Hendrizal juga menambahkan bahwa dengan adanya Permentan No. 26. Tahun 2007 otomatis perjanjian bersama Tahun 1998 tidak berlaku lagi.
Mediasi tersebut tidak mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Jika masyarakat masih belum merasa puas Sekda mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Turut hadir dalam mediasi Dandim 0302, Plt Kepala Kesbangpol Ahmad Syukur, Perwakilan BPN Inhu, Kades Aur Cina Suherman dan Pengurus KUD Sawit Sepakat Jaya Edi Haris.
Reporter : Arlendi