Indragiri Hulu Masuk PPKM Level 2

Selasa, 15 Februari 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Indragiri Hulu (Inhu),  Jawalter S, M.Pd  mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Inhu berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal tersebut disampaikannya di ruang kerjanya, Selasa (15/2/22).

Dijelaskan, penetapan PPKM Level 2 berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, terhitung mulai 15 Februari hingga 28 Februari mendatang.

"Penetapan PPKM Level 2 ditentukan berdasarkan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan capaian vaksinasi lansia dosis pertama," jelasnya.

Sesuai dengan Instruksi Kemendagri, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan  disesuaikan terkait kegiatan-kegiatan yang dibatasi selama PPKM Level 2 tersebut.

Untuk kegiatan sektor esensial, pasar tradisional, kegiatan konstruksi dan transportasi umum dapat beroperasi 100 persen.

"Untuk pembelajaran tatap muka terbatas, pelaksanaan ibadah, kegiatan di area publik, rapat dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian paling banyak 75 persen," tambahnya.

Kemudian, untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen. Ketentuan-ketentuan tentang pembatasan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pemerintah menghimbau agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasinya agar terhindar dari Covid-19 sehingga Inhu dapat kembali ke PPKM Level 1," pungkas Jawalter.

Reporter : Arlendi