Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Asal Kawasan Bebas Batam yang Diangkut Kapal Kayu Tanpa Nama

Selasa, 22 Februari 2022

Transmediariau.com, Tanjungpinang (21/2/22) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi utama sebagai
Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator dan Industrial Assistance berperan
penting dalam mengamankan hak-hak negara, mencegah terjadinya kebocoran penerimaan
negara, mencegah masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar,
menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal, serta
melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal. Sejalan dengan
fungsi utama tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang
sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya
melaksanakan pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai yang dilakukan secara berkala.
Pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan
sebuah kapal kayu tanpa nama yang memuat barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa
dilengkapi dokumen kepabeanan. Dalam kejadian tersebut, kapal kayu (pompong) tanpa nama
beserta muatan (barang campuran) diatasnya yang dibawa oleh HR (42 tahun) selaku nahkoda
kapal berhasil diamankan oleh satuan petugas patroli laut Bea Cukai Tanjungpinang di wilayah
perairan Lobam, Bintan sekitar pukul 08.20 WIB.
Kronologi penindakan berawal dari tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang
sedang melakukan Patroli Laut (berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-26/KBC.0402/2022)
dengan menggunakan kapal BC 15003 di wilayah Perairan Lobam-Tanjung Uban. Pada saat tim
melakukan pengawasan, didapati 1 (satu) kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju
perairan Lobam. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tanpa nama
tersebut dan didapatkan hasil bahwa atas kapal kayu tanpa nama merupakan sarana pengangkut
yg membawa barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen
kepabeanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan wawancara singkat kepada HR selaku nakhoda
diketahui bahwa kapal kayu (pompong) tanpa nama tersebut membawa barang campuran dari
Batam melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban tanpa dilengkapi
dokumen kepabeanan. Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penyegelan dan
penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang diatasnya kemudian dibawa ke KPPBC TMP
B Tanjungpinang.
Dugaan sementara pelanggaran yang dilakukan adalah bahwa tersangka diduga melanggar pasal
30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi “Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat
Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), wajib disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean.” Terkait hasil
penindakan yang masih dalam dugaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)