TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Arico Novisaputra, S.H. memimpin rapat koordinasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor Kejari Inhu Pematang Reba, Kamis pagi.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kemenag Kabupaten Inhu, Kodim 0302 Inhu, Polres Inhu, Majelis Ulama Indonesia Daerah Kabupaten Inhu, Forum Kerukunan Umat Beragama Daerah Kabupaten Inhu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Inhu, Badan Intelijen Daerah Kabupaten Inhu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu.
Arico menjelaskan rakor bertujuan untuk mengidentifikasi laporan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Inhu sehingga potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) dapat dideteksi secara dini.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Repbulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER–019/A/JA/09/15 Tahun 2015 perlu dilakukan pertemuan, konsultasi antar instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu baik Lembaga maupun non Pemerintah sesuai dengan kepentingannya
"Dengan rakor ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dalam rangka deteksi dini terhadap aliran-aliran yang dianggap memiliki potensi AGHT," pungkas Arico.
Reporter : Arlendi