Diduga Korupsi 471 Juta, Kejari Inhu Tahan Oknum Kades

Selasa, 19 Juli 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menahan oknum kepala desa berinisial A diduga korupsi sebesar Rp. 471 juta.

"Tersangka merupakan kepala desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furkon Syah Lubis dalam konferensi pers di Pematang Reba, Selasa.

Furkon Syah menyebut tersangka diduga melakukan pemungutan pajak sejumlah anggaran dana desa tahun 2020 dan tidak disetorkan ke negara. Dan juga sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.

Kemudian bantuan keuangan provinsi tahun 2021 untuk pembangunan dan pengerasan jalan yang juga diduga fiktif dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 471 juta lebih.

"Modusnya adalah tersangka beserta bendahara melakukan pencairan uang dari bank. Setelah diambil uang tersebut langsung dikuasai oleh tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Guna keperluan penyidikan, tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 19/7," jelas Kajari.

Dari tersangka telah disita uang tunai sebesar Rp. 100 juta dan masih akan dilakukan pelacakan terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter : Arlendi