Transmediariau.com, Tanjungpinang – BPJS Kesehatan telah meluncurkan berbagai inovasi yang bertujuan untuk memudahkan peserta untuk mengakses berbagai pelayananJKN. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). REHAB diluncurkan untuk membantu dan meningkatkan minat peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang di kenal dengan kepesertaan mandiri dan segmen peserta Bukan Pekerja (BP) untuk membayar tunggakan iuran dengan cara bertahap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani mengungkapkan Program REHAB diluncurkan ini agar dapat membantu peserta yang menunggak iuran dan tidak sanggup membayar iurannya sekaligus karena jumlah tunggakan yang besar.
“BPJS Kesehatan telah meluncurkan suatu inovasi yang diberikan kepada peserta yang telah menunggak, berupa Program REHAB ini. Program ini diharapkan mampu membantu peserta yang mengalami tunggakan. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, yang mana kita masih baru menjalani masa masa pandemi Covid-19,” ujarnya, Rabu (20/07).
Ia juga menambahkan bahwa syarat untuk dapat mengikuti Program REHAB ini ialah untuk peserta yang telah mengalami tunggakan minimal yaitu dalam 3 bulan masa tunggakan sampai dengan 24 bulan. Masa pembayaran iurannya itu selama 12 bulan, dan baru bisa aktif setelah semua tunggakan lunas.
Eko Syahputra merupakan peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU yang menunggak iuran selama 12 bulan. Total tunggakannya selama ini telah mencapai sekitar Rp1.260.000. Setelah mengetahui adanya Program REHAB ini ia merasa sangat terbantu untuk membayar tunggakannya.
“Dengan adanya Program REHAB yang telah diluncurkan oleh BPJS Kesehatan ini saya merasa lebih ringan membayar cicilannya. Alhamdulillah cicilan saya sekarang sudah saya lunasi dan sekarang kartu saya dapat digunakan kembali untuk berobat, baik untuk saya dan keluarga saya,” ucapnya. (*)