Kanwil DJP Riau Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari Inhu

Kamis, 08 September 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -  Kanwil DJP Riau melalui Kepolisian Daerah Riau menyerahkan pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kamis (8/9/22).

"Penyerahan ini dilakukan sehubungan dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara tindak pidana pajak dengan tersangka AA untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," sebut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi saat konferensi pers di Kejari Inhu.

Dijelaskan, tersangka AA selaku Direktur Utama PT. UG, melalui perusahaannya diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

Tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT. UG sebagai pajak keluaran dalam SPT masa PT. UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014 dan Januari sampai dengan Juni 2015 dimana PT. UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam faktur pajak yang diterbitkan.

Pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 222.066.758. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak masih belum bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi sekurang-kurangnya Rp. 77.699.883.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Lebih lanjut Rizal Fahmi menyampaikan bahwa keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.

"Ini juga menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," pungkas Rizal Fahmi.

Reporter : Arlendi