Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Senin, 10 Oktober 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang, berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu untuk diedarkan.

Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 6 Oktober 2022, pukul 06.00 WIB di rumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang. Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba.

“Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram,” kata Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Oktober 2022 pagi.

Diungkapkan Misran, bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja, S.H. dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi sekira pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun ke lapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.

Ternyata benar, di dalam rumah itu tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka. Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka dan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka yakni satu unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya,” pungkas Misran.  (Arlendi)