Kejati Kepulauan Riau melaksanakan Penerangan Hukum kepada Kementerian PUPR Wilayah Kepulauan Riau

Senin, 13 Februari 2023

Transmediariau.com - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mohammad Teguh Darmawan, SH, MH resmi membuka acara kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Wilayah Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 di Beverly Hotel, Baloi, Batam yang dihadiri Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Daniel, ST, MT, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Zubaedi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepulauan Riau Stanley, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau H. Fasri Bachmid, ST, M.SP, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepulauan Riau Dhuha Fani, Perwakilan BP Batam, Perwakilan Penyedia Barang dan Jasa yang tergabung dalam GAPEKNAS KEPRI, GAPENSI KEPRI, GAPEKSINDO KEPRI, ASPEKINDO KEPRI, ASPEKNAS KEPRI dan ASKONAS KEPRI.

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengusung Tema "Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR" menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber yaitu Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, SH, MKN, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh, SE, M.Si dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH.

Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum ini dilatarbelakangi pada kondisi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang ternyata masih rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum Aparatur Sipil Negara dan pihak Penyedia Barang dan Jasa meskipun telah banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat dan sesuai dengan program prioritas Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.(*)