TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dinas Perhubungan Indragiri Hulu kembali menggelar razia kendaraan angkutan barang, Kamis (2/3).
Razia kendaraan angkutan barang dilakukan bersama Satlantas Polres Inhu di Simpang Tugu Lima Rengat. Dalam razia tersebut, petugas menjaring 53 kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi buku kir dan yang uji kir-nya telah mati.
“Razia hari ketiga ini kita gelar di Simpang Tugu Lima Rengat dan kita temukan 53 kendaraan angkutan barang yang dilengkapi kir” ujar Kepala Dishub Inhu, Jawalter Situmorang.
Jawalter menyebut seluruh kendaraan yang terjaring diberi penindakan tilang dan dihimbau segera melakukan kir ke Dishub sesuai data kendaraan.
Untuk itu, Jawalter berharap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus melengkapi dokumen dan aturan berkendara yang sudah ditetapkan.
Disampaikan juga bahwa dari razia yang dilaksanakan selama tiga tersebut, tim gabungan telah menjaring 159 kendaraan angkutan barang yang tidak dapat menunjukkan buku kir-nya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rudi Hartono di Rengat menyebutkan, prioritas kegiatan adalah penegakan hukum kepada kendaraan penumpang umum dan kendaraan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas.
"Kendaraan yang Over Dimension - Over Loading (ODOL) perlu ditindak tegas, sebab dampaknya sangat fatal selain penyebab kecelakaan, rusaknya badan dan bahu jalan juga meresahkan masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Rudi, Razia difokuskan pada pemeriksaan buku kir karena selama ini masyarakat Inhu telah mengeluh dan resah akibat ratusan kendaraan ODOL yang melewati jalan. (Arlendi)