TRANSMEDIARIAU.COM - Warga kelurahan Balai Raja menyambangi komisi I DPRD provinsi Riau untuk mengadukan nasibnya perihal pembayaranbgantinrugi tanah yang saat ini telah resmi menjadi jalan tol.
Kedatangan mereka di sambut oleh Ketua komisi I DPRD provinsi Riau,Eddy M. Yatim,didampingi sekretaris Abdul Kasim dan anggota Komisi I, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Riau yang diwakili oleh Eli, serta perwakilan warga kelurahan balai raja,Senin 20/2/2023.
Samianto,salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa 73 warga kelurahan balai raja kecamatan pinggir yang terdampak jalan tol ( Pekdum ) pekan baru Dumai hanya menerima ganti rugi rumah dan tanaman sementara untuk tanah belum diganti rugi oleh pemerintah melalui PUPR yang objeknya terletak di jalan pintu gerbang Tol Balai Raja.
"Kami sangat berharap kepada ketua dewan komisi 1 DPRD Provinsi Riau untuk membantu, agar hak kami bisa terpenuhi secepatnya,"ujarnya.
Dikatakannya,Pernyatakan PUPR provinsi Riau, bahwa tanah milik warga balai raja masuk kedalam kawasan 100 meter milik SKK migas berdasarkan SK Gubernur tahun 1959, Padahal kita tahu bahwa isi atau bunyi SK gubernur riau Tanggal 5 Juni 1959 yang dikeluarkan di tanjung pinang itu bukanlah surat tanah yang bisa dijadikan Alas Hak, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 16. Tetapi hanya surat Izin kepada NV.Caltex Pasific Oil Company untuk membuat sebuah jalan umum diatas tanah negeri diantaranya jembatan, gorong- gorong, talud - talud yang membujur dari pekanbaru melewati minas, duri sampai ke dumai sepanjang, + - 180 Km.
Senada dengan itu, Lasriana Sinaga,menuturkan telah melakukan berbagai upaya agar haknya dibayarkan,bahkan dikatakannya telah melakukan konsinyasi yang diajukan oleh PUPR Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri Bengkalis, namun pengadilan negeri bengkalis menyatakan putusan perkaranya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang disebut sebagai putusan NO, yang artinya bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Tak hanya itu menurut lasriana, terdapat kejanggalan bahwa sebagian surat tanah milik masyarakat kelurahan Balai Raja diduga sudah diganti rugi dan di tandatangani oleh pihak BPN provinsi Riau ( Retno sebagai P2T ) lengkap dengan stempel basah tanggal dan nomor berita acara, dan yang menjadi pertanyaan kapan gnti ruginya sedangkan dirinya dan warga merasa tidak pernah menandatangani berita acara pelepasan hak tersebut.
"Kami meminta bantu agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan apa yang menjadi hak kami dapat terpenuhi,"harapnya kapada Komisi 1 DPRD Riau saat rapat dengar pendapat.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi 1 Eddy M Yatim mengatakan akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta agar kepada warga untuk mengumpulkan semua berkas selengkap lengkapnya untuk dibawa ke rapat Panja.
"Kita akan carikan solusi terbaiknya bahkan jika berkasnya lengkap kita akan bawa ke rapat Panja nantinya, dan akan kita undang instansi terkait agar permasalahan ini dapat terselesaikan"ujarnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Eli mengatakan bahwa permasalahan ganti rugi jalan tol saat ini menjadi perhatian gubernur Riau bahkan kata Eli Pemprov Riau telah melaporkan ke Mentri ATR/BPN sebanyak 12 kasus lahan yang bermasalah dan sudah menyurati presiden pada tahun 2021 lalu.
"Kami sudah membahasnya dengan Kemenko pada April tahun 2022 yang lalu, pihak kementrian pun juga sudah turun langsung, jadi nanti akan dipertimbangkan dan akan dikembalikan ke masyarakat, yang jelas pencairan nya ada di kementrian keuangan, tutupnya.*GUL/Team