TRANSMEDIARIAU.COM - Dugaan kerugian Negara, Polres Bengkalis lakukan Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Yang Diterima Oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis Sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah).
Kerugian negara yang Bersumber Dari APBD Kab. Bengkalis T.A 2019 / 2020 dengan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat KPU RI.
Pengungkapan kasus penyelewengan Dana Hibah tersebut, berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / IV / 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 25 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Keberhasilan proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis diungkapkan kepada Masyarakat melalui Press Release yang dilakukan di Mako Polres Bengkalis,Selasa tanggal 09 Mei 2023 jam 11.30 wib s.d. Selesai.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK.MH di sampaikan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,SIK.MH menuturkan proses hukum hingga ditetapkannya 4 tersangka, An.CN, HR, PH, dan MH.
"Berdasarkan barang bukti, beberapa keterangan saksi, telah dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka,"ungkap Kasat Reskrim M.Reza, dalam press release.
Kapolres juga menambahkan, selanjutnya berkas akan diteruskan ke JPU pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.
" Tim Reskrim akan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu,"ungkap Kapolres Bimo.
Selain Kapolres, Giat Press Release juga dihadiri, Kompol Harris Nur Sanjaya SH.SIK.MH, Iptu Hasan Basri,SIK.MH, Brioka Juliandi Bazrah S.Pd,Bripka Ariyadi SH, Briotu Ariyadi SH, Briptu Ryan Krisandi Silalahi SH, Briptu Delyana Lorenza,SH dan Bripda Tao Agung Haloho.