TRANSMEDIARIAU.COM - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas bidan kualifikasi, dan tempat praktik.
Tapi masih banyak teman-teman kebidanan yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan bidan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23
Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotokopi e-KTP
3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi
6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik
8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk Permohonan SIPB kedua
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai
11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai
12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai
13. Surat pernyataan jam praktik mandiri (bagi bidan desa) bermaterai
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir
15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis, Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelahp ersyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(Galery)