
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMPN 1 Seberida pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa pagi (30/5).
Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya dan upaya pencegahan terhadap Cyber Bullying dan Cyber Crime yang semakin meluas.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Kejari Inhu memperkenalkan jenis-jenis perundungan (bully) dan memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang. Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kiat dan sopan santun bersosial media serta menjelaskan mengenai berbagai modus operandi kejahatan siber yang beredar di dunia maya.
Diketahui bahwa kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang baru muncul di era digital dan internet yang makin merajalela di kalangan masyarakat modern.
Plt Kejari Inhu, Fauzi Marasabessy, S.H., M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arico Novi Saputra, S.H berharap melalui program JMS siswa SMPN 1 Seberida akan semakin cerdas dan semakin mawas diri dalam menggunakan media sosial dan internet di masa akan datang.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Seberida, Dedi Junaedi, S.Pd menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Kejari Inhu memberikan pendidikan dan pemahaman secara langsung kepada siswa akan bahaya Cyber Crime dan Cyber Bullying karena penggunaan internet dan media sosial telah menjadi kebutuhan primer sehari-hari.
Kegiatan JMS tersebut turut melibatkan JMSI Kabupaten Inhu untuk menjelaskan berbagai upaya mengenali dan menangkal penyebaran berita hoax serta etika dalam menggunakan media sosial. (Arlendi)