Rutan Kelas IIB Rengat Laksanakan Sidang TPP

Rabu, 12 Juli 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, lNHU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pekerja di Rutan Rengat, Selasa (11/7).

"Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan apakah WBP layak diusulkan menjadi pekerja. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamiping (Tamping) pada Lembaga Pemasyarakatan," ujar Karutan Julius Barus, SE, M. H, kepada Transmediariau.com, Rabu.

Dijelaskannya, Sidang TPP dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan diikuti oleh Sekretaris dan Anggota TPP Rutan Rengat , serta 6 orang Warga Binaan.

Proses pengangkatan pekerja dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan, kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu.

"Jika disetujui selanjutnya akan kita sahkan melalui Surat Keputusan," singkat Julius.