559 Orang WBP Rutan Rengat Dapat Remisi Kemerdekaan

Kamis, 17 Agustus 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), sebanyak 559 Orang WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat mendapat remisi.

Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum 1 bulan sebanyak 81 orang, Remisi Umum 2 bulan sebanyak 74 orang, Remisi Umum 3 bulan sebanyak 182 orang, Remisi Umum 4 bulan sebanyak 194 orang dan  Remisi Umum 5 bulan sebanyak 26 orang.

Selanjutnya RU1 terkait pidana umum 1 bulan sebanyak 173 orang dan RU1 terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 386 orang.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan dalam sebuah upacara yang digelar di Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba, Kamis, dengan Inspektur Upacara Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi.

Membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna L Laoly, Bupati Rezita mengatakan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke-78 ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat.

“Tidak terkecuali terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Kelas IIB Rengat,” katanya.

Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah mempunyai prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghormatan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” paparnya.

Selanjutnya, progam pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.

Selanjutnya, Bupati Rezita didampingi Kepala Rutan Rengat, Julius Barus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Hadir dalam kesempatan tesebut Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Chandra Gautama, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Romiyasi serta beberapa kepala OPD dijajaran Pemkab Inhu.