TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Inhu Pengganti Antar Waktu (PAW) Risma Agustina dari Partai Golkar menggantikan Daniel Eka Perdana dalam sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pembacaan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua DPRD Indragiri Hulu, Elda Suhanura di Aula Dinas Tenaga Kerja Inhu, Senin (23/10).
Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Wakil Ketua Masyrullah menyebut pergantian antar waktu dilakukan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 114 ayat (1) dan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 7322/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Inhu pada Senin (16/10/23) tentang penggantian antara waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Masyrullah mengatakan dengan telah selesainya pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu PAW sisa masa jabatan 2019-2024 maka Risma Agustina telah sah menjadi anggota DPRD Indragiri Hulu.
"Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Indragiri Hulu mengucapkan selamat kepada Risma Agustina, semoga mampu menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Masyrullah.
Masyrullah juga mengucapkan terima kasih kepada Daniel Eka Perdana atas segala pengabdiannya selama menjabat anggota DPRD Inhu.
Selanjutnya, Masyrullah menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi sebagai badan legislatif daerah yang kedudukannya sejajar dengan pemerintah daerah.
"Kedudukan tersebut memiliki dimensi hak dan kewajiban dan semua telah diatur dalam undang-undang tersebut," kata Masyrullah.
Karena itu Ia mengimbau pemerintah daerah agar mendudukkan undang-undang tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat dan Forkopimda, Kepala OPD, Instansi vertikal dan undangan lainnya.(***)
Advertorial