
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Kelayang meringkus 2 laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, Senin (28/11).
DC alias Daud (43) dan JK alias Joni (39) warga Desa Lubuk Sitarak dibekuk ketika sedang bertransaksi sabu-sabu di sebuah gudang atau sarang burung walet di Dusun III, Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (30/11) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kelayang tersebut.
Misran mengatakan pengungkapan kasus narkoba bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya salah satu gudang atau sarang burung walet di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri bersama sejumlah personel Reskrim Polsek Kelayang langsung menuju Desa Lubuk Sitarak untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi yang dicurigai, dua orang laki-laki yang sedang berada di dalam gudang sarang burung walet itu langsung mengunci semua pintu gudang.
Tim berusaha membuka paksa gudang itu dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, DC alias Daud dan JK alias Joni.
Dari tangan kedua laki-laki itu, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor, 1,49 gram.