TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang gadis di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dalam tempo kurang dari 6 jam pelaku FR (20) beserta barang bukti sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Jumat (29/12).
Dody mengungkapkan FR ditangkap di rumah persembunyiannya di Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan pada (25/12) sekira pukul 01.30 WIB.
"Pada saat penangkapan, FR sempat berusaha melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ungkap Dody.
"Setelah diinterogasi, FR mengakui telah membunuh bahkan kemudian menyetubuhi korban," tambah Dody.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan sadis terjadi pada (23/12) sekira pukul 14.00 WIB ketika korban sedang tethering (berbagi data seluler) menggunakan wifi di rumah tetangganya Tri Anggraini alias Anggi di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu.
Melihat kesempatan ini, pelaku yang merupakan keponakan Anggi berniat menyetubuhi korban dengan membujuk dan mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Kemudian tersangka pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan, akan tetapi ditolak oleh korban. Karena mendapat penolakan, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban dan memukul dengan guci keramik beberapa kali hingga tewas lalu menyetubuhinya.
"Akan tetapi pembunuhan ini baru diketahui pada Sabtu (24/12) sekira pukul 19.50 WIB setelah saksi Apri Adi menemukan jasad korban di halaman rumah Anggi dan melaporkannya kepada anggota Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di daerah itu," jelas Dody.
Atas pembunuhan sadis ini, Dody mengatakan bahwa FR tidak sedang dalam pengaruh narkoba. Akan tetapi akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejiwaan pelaku.