Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Salah Satu Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Duri

Selasa, 23 Januari 2024

TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis, berhasil menagkap serta  mengamankan 1 orang  berinisial RR (55) tahun  diduga salah satu pelaku penimbunan BBM solar .

Yaitu  pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar ,dan kegiatan ini dikerjakan pelaku di sebuah  warung makan, yang berada di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada hari Selasa (22/01/2024) pukul 15.00 WIB melalui informasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra, S.H, menyatakan dan membenarkan bahwa di seputaran Jalan Lintas Duri - Pekanbaru Desa Tengganau ada penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar. 

"Kasus ini pun berawal dari tim gabungan satreskrim unit tipiter dan opsnal Bko 125 duri Polres Bengkalis mengetahui  informasi adalah dari masyarakat.

Lebih lanjutnya, sekitar  pukul 15.00 WIB tim terjun  melakukan pengecekan kelokasi terkait dengan  laporan tersebut dan benar tim menemukan 1 unit mobil merk toyota kijang warna hitam BK 1668 XT dengan tangki standar ,akan tetapi dirombak pada bagian bawah tangki mobil tersebut dengan menggunakan baut untuk memper mudah  mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki mobil tersebut. "Juga ditemukan barang bukti  1 buah ember yang berisikan minyak solar beserta  1 buah corong yang berada dibawah tangki mobil serta ditemukan 8 jerigen berisikan minyak solar dengan isi  33 liter dan 4 jerigen juga sama berisikan minyak solar dengan isi  33 liter di letakkan atau di pajang  didepan warung, dan 2 buah selang ditemukan di tempat  tersebut," 

Katanya ,kemudian  dilakukan juga  penggeledahan terhadap mobil tersebut dan di temukan jugalah didalam mobil itu, tangki penggunaan BBM nya telah diubah dengan menggunakan 2 buah jirigen yang terdapat didalam kabin tersebut. 

"Diduga pelaku  melaksanakan penyulingan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan alat dengan selang minyak dari tangki 1 unit mobil Type Kijang Kapsul Toyota warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1668 XT ke dalam  ember berwarna Hitam dan kemudian setelah itu  dimasukan ke dalam beberapa Jirigen yang kosong," ungkapnya  lagi.

Dan pada saat itu tim gabungan menemukan 12 Jerigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jerigen, setelah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tim gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk mengadakan  pemeriksaan dan  proses hukum selanjutnya.

 "Barang bukti yang sudah berhasil kita amankan antara lain adalah  1 unit mobil Type Kijang kapsul  Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT, 12 Jerigen yang berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jerigen, 2 unit selang minyak, 1 unit ember berwarna hitam, dan 1 unit corong minyak," tutupnya. 

Dan akibat perbuatan tersebut maka pelaku dan  barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan juga pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku maka dikenakan dalam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

 

GuL- Humas Reskrim Polres Bengkalis