TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham Riau bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Rengat, Senin (29/1).
Kegiatan perekaman dilakukan di Aula Dr. Sahardjo Rutan Rengat dipimpin langsung oleh Kepala bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk disdukcapil, Amirzan.
Kepala Rutan Rengat, Julius Barus mengatakan perekaman dilakukan karena keikutsertaan dalam pemilu adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan sekalipun.
"Sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara Rutan Rengat, Disdukcapil dan Polres Inhu, mengenai hak suara memilih bagi WBP yang belum masuk sebagai DPT," kata Julius Barus.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan maka disepakati melakukan perekaman bagi yang belum pernah dan dibuatkan data baru, bagi yang sudah pernah melakukan perekaman dan mempunyai data maka akan dicetakkan identitasnya saat itu juga.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Rengat Barat yang diwakili oleh Panit II Binmas, Sunariyo Ningrat dan Polisi RW yang mengawal berjalannya kegiatan.