TRANSMEDIARIAU.COM - SatNarkoba Bengkalis berhasil mengamankan AA (45) Warga Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Aa yang diduga sebagai pengedar tersebut berhasil diamankan pada Selasa (20/2/24) sekira pukul 23 WIB dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Saat diamankan disita barang bukti 10 bungkus sabu seberat 3,41 gram.Dan juga
1 unit handphone android merk oppo warna dongker,1 bungkus plastik pack kosong dan Uang Tunai Rp.200.000.
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri dalam rilisnya menyampaikan sebelum melalukan penangkapan terhadap AA pihaknya melalui Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil menangkap YT Alias Timin atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.53 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka YT menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka AA.
Tim melakukan pengembangan setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB target berada di salah satu warung Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas.
Dari situ Tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan dilakukan pengeledahan di temukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.
Kemudian melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari IPAN (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine Negatif (-) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri.
GuL- SatNarkoba Bengkalis