TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Selama kurang lebih 30 hari yang dibagi dalan 5 tahap pemeriksaan mulai 4 Maret hingga 1 April 2024, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan intensifikasi pengawasan dalam bentuk pengawasan sarana distribusi dan peredaran pangan olahan serta pengujian cepat pangan berbuka puasa.
"Dalam rangka pengawalan keamanan pangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri tahun Ini, kami telah melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi dan peredaran pangan olahan. Dalam intensifikasi pengawasan ini juga dilakukan pengujian pangan berbuka puasa terhadap bahan berbahaya (Formalin, Boraks Rhodamin B dan Metanyl Yellow)," ujar Kepala Loka POM di Kabupaten Inhu, Emi Amalia di Pematang Reba, Senin (1/4).
Menurutnya, pengawasan secara intens telah dilakukan pada berbagai sarana distribusi dan peredaran pangan olahan seperti ritel tradisional, ritel modern, minimarket, hingga gudang/distributor pangan. Juga beberapa pasar berbuka puasa pada wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Inhu yaitu Indragiri Hilir (Inhil) Inhu dan Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kegiatan pengawasan kami lakukan lebih intens pada seluruh wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Inhu, disertai dengan pengujian secara cepat terhadap 118 sampel pangan siap saji berbuka puasa pada berbagai pasar ramadan dan area penjualan takjil. Sampel pangan berbuka puasa yang kami lakukan pengujian seperti mie, kudapan, kerupuk, es, berbagai minuman berwarna, makanan olahan daging dan sebagainya," jelas Emi
Dalam melakukan kegiatan Intensifikasi pengawasan ini, lanjut Emi, Loka POM di Kabupaten Inhu bersama dengan Dinas Kesehatan dan Komunitas Pramuka dalam pengawasan makanan berbuka puasa, dan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pengawasan sarana distribusi dan peredaran pangan olahan. Hal ini merupakan bentuk sinergitas dalam mengawal pangan aman khususnya pada bulan ramadan dan menjelang idul fitri
Dari seluruh kegiatan pengawasan yang telah dilakukan masih terdapat sarana peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, karena terdapat temuan produk Tanpa Izin Edar, rusak dan kedaluwarsa.
Hasil pengawasan sarana distribusi dan peredaran pangan olahan, hanya 52,94% sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK), sisanya (sebanyak 47,06%) sarana masih ditemukan produk Tanpa Izin Edar, rusak dan kedaluwarsa sehingga masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Ketentuan.
"Sedangkan untuk pangan berbuka puasa, seluruh sampel yang kami lakukan pengujian cepat masuk dalam kategori Memenuhi Syarat, artinya tidak ada sampel yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya," jelas Emi.
Emi juga menjelaskan bahwa terhadap produk Tanpa Izin Edar, rusak dan kedaluwarsa dilakukan tindak lanjut berupa pemusnahan dan pengamanan. Terhadap sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Emi Amalia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi makanan dengan melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.