Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

Kamis, 02 Mei 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggelar upacara raport kenaikan pangkat pengabdian salah seorang perwira menengah Polres Inhu, dilanjutkan dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Bintara Polres Inhu.

Upacara dua agenda bersejarah itu dilaksanakan Kamis, 2 Mei 2024 pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya dengan Perwira Upacara, Kasubbag Warpers Bag SDM Polres Inhu, AKP Januardi serta Komandan Upacara, PA Siaga Bag Ops Polres Inhu, Ipda Daniel Okto S.

Diawali dengan upacara kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi kepada AKP Mulyadi, S dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke Komisaris Polisi (Kampol), Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2024 yang akan memasuki masa purna tugas sebagai anggota Polri.

Dalam sambutannya Kapolres mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat pengabdian yang diterima Kompol Mulyadi S yang selama ini betugas sebagai Kanit Lantas Polsek Pasir Penyu.

"Atas nama pribadi dan institusi, saya ucapkan selamat dan sukses untuk Kompol Mulyadi yang telah menerima penghargaan naik pangkat pengabdian. Semoga menjadi berkah dan menambah kebahagiaan bagi Kompol Mulyadi beserta keluarga," ucap Kapolres.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih, karena selama ini, Kompol Mulyadi telah mencurahkan segala kemampuan untuk Polres Inhu hingga menjelang masa purna tugas dapat berjalan dengan baik sesuai harapan pimpinan.

Kapolres berpesan kepada seluruh personel Polres Inhu dan jajaran agar apa yang telah dilakukan Kompol Mulyadi bisa dijadikan contoh dan teladan dalam betugas. Sebab, untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian tidak mudah karena harus memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi dan tidak pernah cacat atau tidak pernah melanggar kode etik Kepolisian selama bertugas.

Selepas upacara kenaikan pangkat pengabdian, dilanjutkan dengan upacara PTDH terhadap dua personel Polres Inhu. Kedua personel yang dipecat itu adalah Bripka Aprinaldi, anggota Sat Samapta Polres Inhu yang terlibat kasus narkoba dan Bripka Anggara Saputra yang juga anggota Sat Samapta Polres Inhu, dengan kasus sengaja meninggalkan tugas selama 32 hari berturut-turut.