PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Pengedar sabu berinisial BI (25) yang merupakan warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar tidak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar.
Bagaimana tidak, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kampar, dirinya kerap dilaporkan oleh masyarakat yang sudah resah atas perbuatannya tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi mengatakan petugas juga berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,94 gram.
"Darinya kita berhasil amankan 13 paket sabu-sabu, satu unit handphone," ujar Aprinaldi, Jumat (3/5/2024).
Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pria sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
"Usai terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan benar pelaku kita tangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Desa Sialang Kubang," Cakapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja.
"Setelah itu, pelaku kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk dua DPO identitas sudah kita kantongi dan semoga pelaku juga bisa kita tangkap," pungkasnya.