Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Sumber Foto: Facebook @Nahrawi Nahda
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tanggal 8 Mei 2024, KPU Provinsi Riau sudah mulai menerima syarat dukungan bakal calon independen Gubernur Riau (Gubri). Sesuai jadwal, untuk penerimaan syarat ini dibuka hingga 12 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 bahwa syarat dukungan calon perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.
"Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih," ujar Nahrawi, Senin (6/5/2024).
Nahrawi menjelaskan jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh seorang calon persorangan jika ingin maju di arena Pilgub Riau.
"Jika ingin bertarung di arena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, seorang calon perseorangan harus memperoleh 402.235 dukungan (KTP) dari masyarakat Riau yang tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau," ungkap Nahrawi.
Mantan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut juga menginformasikan untuk penerimaan syarat minimal dukungan dan layanan konsultasi pemenuhan syarat minimal dukungan, KPU Riau sudah menyediakan helpdesk yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Partisipasi aktif dari calon perseorangan diharapkan dapat memperkaya ranah demokrasi di Riau dan memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. KPU Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengawasi dan mendukung jalannya proses ini dengan penuh tanggung jawab," tutup Nahrawi.