Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Selasa, 07 Mei 2024

Pelaku penambangan emas ilegal di Kuansing.

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM -  Polsek Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dari kegiatan tersebut, satu orang pelaku berinisial AY (22) berhasil diringkus Senin (6/5/2024).

Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kebun Lado ada terjadi kegiatan PETI.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Lubuk Antau Panjang, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

"Hasilnya satu orang yang diduga sebagai pelaku ditemukan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Riduan, Selasa (7/5/2024).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin diesel merk Sanca, 1 unit mesin Robin, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 gulung gabang warna cokelat, 1 buah dulang plastik warna hitam, 1 buah ember warna hitam dan 2 lembar karpet.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.