Dua Penada Emas Diciduk SatReskrim Polres Bengkalis

Sabtu, 11 Mei 2024

TRANSMEDIARIAU.COM - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) emas hasil pencurian berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 47/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 29 April 2024.

Dalam pengungkapan ini, 2 orang berhasil dibekuk atas nama Ms alias Mas Dul (36) dan KA alias Ipul (47) pada hari Jumat 10 Mai 2024, sekitar pukul 13.30 wib di tepi jalan Senggoro Desa Senggoro, dan sekitar pukul 15.45 wib di kos-kosan jalan bengkalis.

Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil toyota merk Agya warnah putih, 1 gelang emas bersama 1 lembar surat emas.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press releasenya, Sabtu 11 Mai 2024 menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan laporan pelapor bahwa adanya dugaan TP pencurian emas, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan serta peningkatan status menjadi sidik.

"Setelah status sidik, kita perintahkan tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan mengungkapkan perkara dan pada hari Senin 06 Mai 2024 sekitar pukul 23.30 wib, tim mengamankan pelaku pencurian emas atas nama MR yang mengaku telah melakukan pencurian emas milik korban dan telah dijual kepada tukang beli emas patah sebesar Rp 650.000 atas nama Ms alias Mas Dul," jelasnya.

Kemudian ditambahkan AKP Gian, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas tersebut. Berbekal informasi masyarakat pada hari Jumat 10 Mai 2024 sekitar pukul 13.30 wib tim berhasil mengamankan DS alias Mas Dul.

"Saat dilakukan interogasi DS alias Mas Dul mengakui telah membeli emas dari MR dengan harga Rp 650.000 dan telah mengadaikan kepada temannya yang bekerja sebagai pembeli emas patah bernama kA alias Ipul. Lalu tim mengejar KA alias Ipul dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 15.45 wib," ucapnya.

Dimana saat diamankan, dikatakan AKP Gian saudara KA alias Ipul mengakui telah menerima gadai emas dari DS alias Mas Dul dengan harga Rp 200.000 yang saat digeledah ditemukan 1 buah gelang emas sesuai dengan laporan polisi dari korban.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," teranya juga mengamankan satu unit mobil toyota agya yang digunakan saat membeli gelang emas tersebut.**


GuL-rLs