
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Riau, saat ini sudah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang lengkap, dari ruangan kelas teori, lapangan praktik latihan berkendara, kendaraan latihan roda dua, roda empat, truk, simulator dan lain sebagainya.
ISDC Riau sampai saat ini terus berinovasi dan berkomitmen untuk melahirkan generasi bangsa yang siap untuk berbudaya tertib dalam berlalu lintas saat beraktivitas keseharian bila berkendara.
Sebagai informasi, ISDC pertama didirikan di Medan, Sumatera Utara dengan nama Medan Safety Driving Center (MSDC). ISDC hadir untuk mengurangi angka kecelakaan di Indonesia, tidak cukup dengan satu sekolah mengemudi saja, maka ISDC Riau didirikan pada tahun 2011 hingga saat ini terus berkembang.
Dalam perkembangan ISDC Riau yang berada di kawasan RSDC diakui oleh pihak Korlantas Mabes Polri sebagai salah satu pusat percontohan sebagai sekolah keselamatan lalu lintas di Indonesia.
UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di Pasal 77 dan 78 menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Daripada itu, untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 78 pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah.
Sejalan dengan Perpol No. 02 tahun 2023 perubahan Perpol No 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dapat di ketahui, bahwa profesi pengemudi dan persyaratan pengemudi setiap orang di jalan, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis.
Untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
ISDC sendiri salah salah satu lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah.
Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak menajemen ISDC Riau Romson, juga memiliki berbagai program edukasi unggulan tentang tata tertib berlalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan generasi bangsa masa depan yang slalu tertib dalam berlalu lintas dan terwujudnya Provinsi Riau.
"Seperti yang kita jelaskan di atas, sejak hadir ISDC, kita selaku pihak menajemen ISDC terus melakukan berbagai program kegiatan, seperti program ISDC GO TO SCHOOL dengan memberikan pengetahuan kepada anak - anak di sekolah - sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, bagaimana mereka bisa memahami dan mengerti bagaimana berkendara yang benar dan slalu tertib dalam berlalu lintas, program ini rutin dilaksanakan ke sekolah-sekolah," kata Romson selaku menajemen ISDC Riau, Sabtu (11/5).
"Berdasarkan survei internal dan informasi yang terima di lapangan saat ini, ISDC Riau sendiri sangat berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan dan penyelahgunaan kendaraan, bahkan saat ini, kondisi aktifitas lalu lintas sangat memprihatinkan khususnya bagi anak - anak sekolah, yang mana anak anak ini adalah akan menjadi pemimpin masa depan bangsa," sambungnya.
"Data yang kita dapatkan saat ini, anak - anak yang masih usia dibawah 17 tahun, salah satu penyumbang kecelakaan paling banyak termasuk anak anak sekolah tingkat SMP dan tingkat SMA. Kami dapat informasi bahwa anak sekolah tingkat SMP dan SMA khususnya di daerah Riau sudah banyak yang menggunakan kendaraan ke sekolah," jelasnya.
Oleh sebab itu, sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian keselamatan dalam berlalu lintas kepada anak - anak sekolah, maka melalui penyelenggaraan 'ISDC GO TO SCHOOL' akan terus melakukan kegiatan edukasi dan pelatihan kepada para anak - anak muda.
Beberapa trobosan progam yang menjadi prioritas oleh pihak menajemen ISDC Riau saat ini terdiri dari.
1. ISDC With CORPORATION*
2. Program ISDC GOES TO CAMPUS*
3. Program ISDC WITH Community*
"Dengan komitmen yang tinggi, ISDC Riau mampu memberikan pengetahuan tata cara berkendara yang benar dan tertib dalam berlalu lintas, melalui program unggulan yang dihadirkan ISDC Riau, mampu menekan angka fatalitas dan terwujudnya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan di wilayah Provinsi Riau pada umumnya," tutupnya.
Diketahui, ISDC tersebar di empat wilayah di Indonesia, Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Riau. (Mawan)