Rektor Unri Resmi Cabut Laporan Polisi atas Mahasiswanya

Senin, 13 Mei 2024

Rektor Unri resmi cabut laporan Polisi.

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM -  Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, resmi mencabut laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh mahasiswa, Khariq Anhar. Sebelumnya, Rektor Unri disebut sebagai broker pendidikan sebagai kritikan atas kenaikan UKT dan IPI.

Rektor Unri datang langsung ke Polda Riau untuk mencabut laporannya, Senin (14/5/2024).

"Kehadiran saya di sini adalah untuk mencabut laporan saya atas nama akun @aliansimahasiswapenggugat," ujarnya, Senin (14/5/2024).

Pencabutan laporan dilakukannya di hadapan Khariq Anhar dan pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Saya memang tidak tahu siapa pemilik akun tersebut. Setelah dibantu pihak kepolisian maka diketahui pemiliknya mahasiswa saya sendiri dan jadi saya tidak lanjutkan proses ini," jelasnya.

Atas pencabutan laporan itu, Khariq Anhar menginginkan atas kejadian ini tidak ada lagi pihak kampus yang anti kritik dan melaporkan mahasiswanya ke kepolisian.

"Sudah sepantasnya karena hubungan saya dan Bu Rektor itu sesama akademikus. Artinya kami punya hubungan sebagai pendidik dan juga dididik jadi tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus," tutur Khariq Anhar.

Ia berharap, ke depannya akan lebih terbuka lagi ruang diskusi antara akademisi di Unri.

"Kami tentu menginginkan aspirasi kami dan substansi di video terkait UKT direvisi," Cakap Khariq Anhar.

"Jangan sampai nanti ke depan ada lagi salah anggapan, di mana mahasiswa memperjuangkan aspirasi. Kami merasa agak terkecewakan," sambungnya.

Sebelumnya, Rektor Unri melalui media sosial sudah melakukan klarifikasi atas kasus tersebut dan menyatakan mencabut laporan.

"Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa Unri," kata Rektor Unri melalui video yang disiarkan Unri Kamis (9/5/2024).

Terkait hal itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Rektor Unri.

1. Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi mis informasi.

2. Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

3. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

4.Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

5. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip - prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.