Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku Perjudian Jenis Togel online di Pinggir

Selasa, 14 Mei 2024

TRANSMEDIARIAU.COM - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel online sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.

Diduga tersangka atas nama ( PWL) pria berinisial PWL (29) warga Jalan Soiya, RT 06, RW 01, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis harus berurusan dengan Polisi.PWL diamankan dirumahnya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 18.00 Wib. Di dalam rumah tersangka Jalan M. Salim RT (-) RW (-) Kel/Desa Semunai Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Barang Bukti hasil dari penangkapan tersangka :

1. Uang tunai sebesar : Rp. 124.000-, ( seratus dua puluh empat ribu rupiah ).

2. 1 (satu) lembar kertas rumusan togel ( rekapan togel ).

3. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi 6 A berwarna Putih.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat di tanya sama awak media membenarkan penangkapan pelaku judi togel online tersebut. Menurutnya, aksi perjudian itu terkuak berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku yang dapat merusak mental generasi muda.

Team Opsnal Bko 125 melakukan Introgasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui sudah 2 ( dua ) bulan melakukan Perjudian Jenis Togel Online, lalu tersangka mengakui alat yang digunakan untuk melakukan Perjudian Jenis Togel tersebut 1 ( satu ) unit Handphone Redmi 6 A berwarna Putih dan berisikan situs Perjudian jenis Togel Online yaitu Nanastoto

Saat ini diduga pelaku di jerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatReskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


GuL-rLs