Pasutri Pengedar Narkoba di Seberida Diringkus Polisi, 10 Gram Sabu Diamankan

Rabu, 15 Mei 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida, IW (37) pria warga Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan istrinya, AK (39) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar, Senin (13/5) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pasutri tersebut kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu. Dari tangan Pasutri tersebut diamankan 10 gram sabu-sabu siap edar. Dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Seberida," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (14/5) malam.

Misran menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi, jika ada sebuah rumah di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar yang dihuni Pasutri menjalankan bisnis narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggotanya langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan. Setelah beberapa saat di lapangan, unit Reskrim berhasil mengantongi informasi akurat yang mengarah pada salah satu Pasutri.

Sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan pengerebekan salah satu rumah yang dihuni para tersangka, saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam rumah itu.

Setelah beberapa saat mencari, di belakang rumah tersangka akhirnya ditemukan 1 botol bekas minyak rambut di bawah tempurung kelapa, bawah pohon pisang yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti, Pasutri tersebut tak bisa mengelak lagi, mereka mengaku jika barang haram tersebut milik mereka untuk dijual.