Edarkan Sabu di Rohil, Warga Rohul Diamankan

Jumat, 31 Mei 2024

ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - RD (34) alias Dani, warga Jalan Mahato Km 25 Hilir, Kecamatan Mahato, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau tak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).

RD alias Dani diamankan pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 103,71 gram di sebuah Pondok di Jalan Beto Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kecamatan Tanah Tanjung Melawan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Jumat (31/5/2024) menerangkan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi, di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin oleh Aipda Ronal Siregar untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu laki-laki yang kemudian diketahui bernama RD alias Dani. Saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya terhadap tersangka, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari inisial B (dalam lidik) dengan cara B menitipkan narkotika terebut kepada tersangka untuk di jual kembali," jelasnya.

Selain dari barang bukti narkotika lanjutnya, juga ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika tersebut berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 Unit Hp, 1 buah masker serta 1 helai tisu warna putih.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut," sebut Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun hasil tes urine tersangka didapati positif amphetamine. Sementara untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**