TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Lagi, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah meringkus 4 laki-laki pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik.
Keempat laki-laki biadab yang telah merusak mental, moral dan masa depan seseorang anak perempuan itu adalah, HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17), warga Desa Redang Seko.
Kemudian, RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan JR alias Roni (23) juga warga Desa Ukui II. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Rabu, (29/5) lalu pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (1/6) siang.
Misran menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat korban datang diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik pada Senin (27/5) dini hari. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki.
Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, (28/5), unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada di sebuah warung di Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju warung tersebut.
Kemudian pada Rabu, (29/5) sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain. Lalu, tim menuju rumah RN di salah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pukul 01.00 WIB dan RN berhasil diamankan.
Selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekira pukul 01.30 WIB dan mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.
Kepada penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan menyetubuhi korban di semak-semak atau kebun, di pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah tiga tersangka diperiksa, ternyata jumlah tersangka bertambah. Selanjutnya, Rabu (29/5) pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban, setelah berbuat tak senonoh pada korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik.
Dengan demikian, JR alias Roni juga ditetapkan sebagai tersangka, JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian. Saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban.