INHU, TRANSMEDIARIAU.COM - Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Junaidi Rachmad menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhu Tahun 2024.
Ranperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Inhu di Aula Disnaker, Senin (3/6) pagi.
Adapun Ranperda itu yaitu penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kemudian perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Indragiri Hulu, serta perubahan badan hukum perusahaan daerah indragiri menjadi perusahaan umum daerah indragiri.
Selanjutnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2025-2045.
"Semoga Ranperda yang disampaikan ini dapat dibahas bersama oleh Pemkab Inhu dan anggota DPRD Kabupaten Inhu dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Inhu," harapnya.
Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah dan ditutup dengan penyampaian rekomendasi oleh Ketua Bapemperda DPRD Inhu, Martimbang Simbolon.