INHU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat mengamankan seorang laki-laki paruh baya. Pasalnya, warga asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka berinisial MA alias Ali (47), diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin (3/6) sekira pukul 21.30 WIB, di sebuah warung jalan poros Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat. Dari kantong celananya, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 0,70 gram," kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (4/6) pagi.
Misran mengungkapkan pada Senin malam, sekira pukul 20.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya sering terjadi transaksi narkoba di jalan poros Desa Danau Tiga.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan terduga pelaku.
Sekira pukul 21.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan poros Desa Danau Tiga dengan gerakan-gerik yang sangat mencurigakan.
Tim berhenti dan mendatangi warung itu kemudian mengamankan laki-laki yang mencurigakan tersebut. Benar saja, ketika digeledah, dari kantong celananya ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya," ucap Misran sembari menyebutkan jika kasus itu terus dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat.